DetailSedudo | Kab.nganjuk, klik untuk melihat koleksi gambar lain di kibrispdr.org
Semangat Perubahan Birokrasi yang rumit, ribet dan pabaliut masih sekedar mimpi di siang hari bolong. Mungkin tidak di semua jalur Birokrasi, artikel saya ini hanya merupakan contoh kasus bahwa pembenahan Birokrasi dan sistem kerja Aparatur Sipil Negara masih terkesan berjalan ditempat dan belum ada perubahan besar yang terjadi.... Ceritanya kali ini saya mau mengurus Surat Pindah Domisili dari Kabupaten ke Kota... Membuat Surat Keterangan Pindah WNI Percobaan Pertama Awalnya setelah browsing dan cari info dari mbah Google, saya pagi-pagi langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk menanyakan dan cari informasi langsung mengenai cara pindah domisili. Sebenarnya Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sudah dengan baik menjelaskan, bahwa saya harus ke Kecamatan Asal dulu untuk meminta Surat Pengantar terus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi agar memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia SKPWNI. Setelah itu balik lagi ke Disduk Kota terus untuk bikin KK dan KTP baru nanti diproses di Kecamatan yang akan didatangi. Ditutup dengan kalimat 'Tapi masing-masing daerah beda-beda kebijakannya lho pak jadi coba nanti tanya di Kecamatan asal saja dulu baru ke Disduk Kabupaten'. Karena saya ngeyel orangnya dan males ngurus urusan administrasi begini, kemudian saya terpikir untuk menghubungi seorang teman yang kebetulan jadi SKPD di Gedung DPRD Kota. Saya pikir siapa tahu dia punya kenalan orang Disduk sehingga saya gak perlu jauh-jauh ke Disduk Kabupaten yang jaraknya 30 km dari Kota Bekasi. Teman saya bilang ada teman yang biasa ngurus administrasi macem-macem untuk keperluan anggota dewan dan sering bolak-balik ke Disduk bantu ngurus soal Administrasi Kependudukan, dan dipertemukanlah saya dengan temannya teman saya ini. Setelah ngobrol ngalor-ngidul akhirnya si temannya teman saya ini bilang, "Sampeyan langsung ke Disduk Kabupaten aja...langsung ke loket minta Surat Keterangan Pindah....bisa koq langsung dokumen KK Fotokopi, Asli dan KTP dibawa kan ? Mumpung masih siang...keburu koq jadi dari Disduk Kabupaten nanti bisa langsung jadi tuh Suket Surat Keterangan. Tapi ingat itu Suket itu belum bisa langsung sampeyan bawa ke Disduk Kota karena biasanya butuh waktu 1 hari agar data Kependudukan Sampeyan sudah di upload jadi bisa ditarik data di Disduk Kota nantinya". Mendapat penjelasan begitu ya langsunglah saya cusss....menuju Disduk Kabupaten. Sampai Disduk saya langsung ke petugas yang di Loket, karena saya sampai di Disduk sekitar jam WIB, petugas Loketnya baru standby 1 orang petugas dari 9 Loket yang ada. Dan jawaban dari petugas di Disduk Kabupaten, "Sampeyan udah bawa pengantar dari Desa dan Kecamatan belum ? Kalau belum, minta dulu Surat Pengantar Pindah dari Desa dan Kecamatan terus jangan lupa nanti bawa KK asli-nya ya". Nah lo....tadi informasi dari temannya teman saya bilang bisa langsung minta dibuatkan Pengantar Pindah di Disduk asal terus ke Disduk tujuan. Ternyata informasi temannya teman saya ini Hoaks saudara-saudara...dan saya sudah jadi korban cerita Hoaks-nya. Ya sudahlah...akhirnya satu hari itu saya gagal menyelesaikan apa-apa karena pas saya coba kejar ke Kantor Kelurahan eh jam WIB sudah sepi tuh Kantor Kelurahan... Jadi Percobaan Pertama Hasilnya........Zonk Percobaan Kedua Berbekal pengalaman kejadian Percobaan Pertama, di Percobaan Hari Kedua saya kemudian pagi-pagi langsung menuju ke Kelurahan Asal dulu. Setelah harus berputar-putar melalui halang rintang genangan banjir air yang masih sporadis belum surut di beberapa tempat, sampailah saya di Kelurahan jam WIB. Saya sodorkan fotokopi KK lama yang mau saya pindahkan dan fotokopi KK alamat tujuan pindah ke bapak petugas di Kelurahan yang ternyata sudah standby dari jam WIB. Lalu langsung dibuatkan Form dan Form Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi - dok. Pribadi Untuk Form dan nantinya harus ditanda tangan Camat, jadi rute berikutnya adalah Kecamatan Asal. Oh iya jangan lupa ya bawa KK dan KTP asli untuk prosesnya. Dan satu lagi, kalau sekarang tidak perlu lagi minta Surat Pengantar dari RT/RW....langsung Pengantar dari Kelurahan saja cukup. Sama seperti perjuangan menuju ke Kelurahan, saya harus kembali berjuang mengarungi beberapa titik genangan air yang masih....yah setengah ban motor-lah kira-kira tingginya... Genangan bukan Kenangan - dok. Pribadi Sampai di Kecamatan sekitar jam WIB, untung Kecamatan sepi karena di beberapa tempat masih tergenang. "Kemarin malah cuma bertiga pak yang ke Kantor...saya, Pak Camat sama pak Hanafi" begitu cerita Tukang Parkir Kecamatan. Jadi cuma perlu 15 menit, karena tinggal minta tanda tangan dan stempel sudah....selesai Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan. Dengan membawa Form Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi serta KTP Asli dan Fotokopi, jam WIB saya langsung ngegas menuju Kantor Disduk Kabupaten. Dan sampai di Disduk Kabupaten masih jam istirahat, jam WIB, karena Loket Pelayanan masih kosong semua petugasnya, maka saya putuskan untuk bersabar menunggu sambil nyruput kopi. Sambil ngopi nunggu Loket buka, saya ngobrol dengan yang sama-sama sedang mencoba urus Surat Keterangan Pindah WNI SKPWNI juga, mas Imam namanya. "Saya sudah dari tahun 2018 mas ngurus Surat Pindah....pas itu karena saya gak bisa ijin kerja makanya saya minta tolong orang Kelurahan" begitu mas Imam membuka obrolan. "Koq bisa selama itu mas? " tanya saya. "Gak tau masalahnya dimana... Padahal NIK saya sudah berubah jadi NIK DKI karena pas bikin E-KTP saya rekam data di DKI... Tapi pas mau urus BPJS dari kantor koq gak bisa diproses kartu KIS-nya, kata orang Disduk DKI data asal saya masih nyangkut di Kabupaten....terus dianjurkan urus SKPWNI-nya lagi di Kabupaten biar datanya bisa dipindah. Saya telpon orang Kelurahan yg dulu bantu urus eh nope-nya udah gak aktif....padahal dulu ya kita mah tutup mata aja diminta 'uang jasa'Rp 250ribu-an waktu itu, ya saya kasih aja.... Eh malah gak beres kaya begini.... " lanjut mas Imam. "Makanya mas kalau saya sih mending coba urus sendiri aja biar cepet ketahuan hasilnya.... Dan kalo ada masalah data kan kita cepat bisa follow up mesti harus apa...kurang apa " saya menimpali. Padahal dalam hati saya mbatin 'wong kemarin saya diminta minimal Rp 650ribu kalo pakai tenaga calo....makanya saya bela-belain ijin kerja dan urus sendiri...biar saja gaji dipotong sehari' Jam WIB saya langsung merapat ke loket....berdesakan dg orang yg legalisir KK, mau bikin Akte, mau bikin SKPWNI dan lain-lain. Antrian Disduk Kabupaten - dok. Pribadi Untuk urusan bikin SKPWNI cuma ada 1 loket setelah loket 9, dengan petugas yang tidak murah senyum sibuk bolak-balik keluar masuk ke pintu belakangnya. Saya langsung tanya "Bu saya mau minta Surat Keterangan Pindah, gimana prosesnya ?" Si ibu petugas itu balik nanya "Mas punya nomer antrian ? Kalo gak punya balik lagi besok pagi mas, ambil nomer antrian dulu" "Lah ini kan masih jam 1 lewat bu....dan nomer antrian-nya udah abis dari jam 11 tadi.....trus gak bisa dibantu proses ini" jawab saya ke si ibu petugas yang sedang terima satu bundel Surat Pengantar Pindah dari ibu-ibu disamping saya. "Saya tolong dibantu ya bu...bisa selesai hari ini kan....saya tunggu deh" kata ibu-ibu disamping saya. "Terus saya gimana ini bu....gak bisa dibantu juga...yang penting berkas saya diterima dulu deh....sampai sore juga saya tunggu...yang penting bisa diproses hari ini" kata saya mencoba taktik seperti ibu-ibu di samping saya. "Lihat nanti ya....ini berkas sudah numpuk banget didalam....lihat nanti jam setengah tiga ya" jawab si ibu petugas yang masih tanpa senyum. Karena cuma 1 berkas dari ibu-ibu disamping saya yang 'dicangking' si ibu petugas, saya coba agak memaksa menyodorkan berkas saya "Ini bu berkas saya gak sekalian bu dibantu....ayolah bu tolong saya....saya cuma bisa ijin gak kerja 1 hari ini bu". Si ibu petugas agak sewot dan bilang "Iya nanti pak lihat jam setengah tiga....masih bisa diproses gak.....berkasnya pegang aja dulu" terus si ibu putar badan dan menghilang ke pintu kantor belakangnya. Berkas saya gagal saya sodorkan agar untuk bisa diproses, gantian mas Imam maju dan mencoba peruntungannya. Kepada petugas yg aplusan dengan si ibu tadi, mas Imam menceritakan masalahnya yang data kependudukannya sudah digantung dari 2018. Setelah si bapak petugas klak klik klak klik komputer didepannya, si bapak bilang "Iya mas ini datanya masih nyangkut di database disini....besok pagi kembali lagi ya ambil nomer antrian terus besok coba dibuatkan SKPWNI" "Gak bisa sekarang juga pak ?" tanya mas Imam. "Saya udah jauh-jauh dari Jakarta Selatan lho ini...karena saya sekarang tinggal disana" lanjut mas Imam. "Gak bisa pak....besok aja ya balik lagi pagi-pagi kesini" si bapak petugas keukeh gak mau terima juga. Akhirnya mas Imam memutuskan untuk pulang karena mungkin merasa tetap gak bisa ngeyel agar berkasnya bisa langsung diproses. Saya masih berdiri di depan Loket...nunggu si ibu petugas tadi nongol lagi. Jam WIB si ibu petugas keluar dari ruangannya membawa dan membagikan Surat Biodata WNI yang saya gak tau buat apalagi itu. Yang ternyata, katanya, Surat Biodata WNI itu untuk memastikan kalau data kependudukan sudah terdata dan bisa ditarik online untuk keperluan daftar BPJS, urusan perbankan dan lain-lain. Biodata WNI ini baru bisa aktif dan dibuka datanya 2 x 24 jam. Ribet amat ya....udah kebanyakan Surat, kebanyakan pernak-pernik dokumen kependudukan... Kembali ke urusan SKPWNI. Pas si ibu petugas tadi keluar dari ruangan dan sebelum mulai membagikan Biodata, saya coba maju lagi ke si ibu. "Gimana bu, bisa diterima dulu gak berkas saya....yang penting udah masuk dulu bu....daripada besok2 saya harus pagi2 ke sini....iya kalo masih bisa kebagian nomer antrian, kalo gak kebagian juga kan sama aja dg sekarang." kata saya. "Saya kan tadi pagi harus ke Kelurahan dulu terus ke Kecamatan baru bisa sampai disini siang, sementara jam WIB tadi nomor antrian udah habis...kalau memang pembagian nomor antrian cuma dibatasi sampai jam mending pasang pengumuman besar kalau memang nomor antrian terbatas dan yang akan dilayani yang punya nomor antrian saja...lha ini tadi aja masih ada yang bisa sodak-sodok tanpa nomer antrian koq" lanjut saya dengan sedikit kesal. Mungkin karena kasihan atau kesal sama saya, akhirnya si ibu petugas itu mau terima berkas saya, sambil bilang "Ini kalo ngurus begini tidak mungkin sehari selesai pak...paling enggak 2 hari". Eh...giliran berkas saya diterima terus dibelakang saya jadi ikut-ikutan minta diterima berkasnya. Ada 4 orang lagi yang senasib dengan saya....datang setelah jam WIB dan tidak kebagian nomer antrian. Saya lalu dibuatkan tanda terima berkas dan disuruh kembali lagi keesokan hari jam WIB Tanda Terima Berkas - dok. Pribadi Setelah berjuang nyodor-nyodorin dokumen sampai dapat tanda terima berkas jam WIB, saya putuskan untuk pulang. Itu juga karena di tanda terima ditulis SKPWNI saya selesai jam WIB besok. Percobaan Kedua....Anda Masih Belum Beruntung, Coba Lagi Besok. Percobaan Ketiga Besoknya saya sudah nongkrong di tukang kopi depan Kantor Disduk dari jam WIB, dan ketemu lagi dengan mas Imam. Mas Imam tanya, "Sudah ambil nomor antrian belum ?" Saya jawab "Kemarin itu pas sampeyan pulang saya berusaha minta agar bisa berkas saya bisa diterima aja dulu, trus akhirnya si ibu petugas mau terima dan saya sudah dikasih tanda terima yang katanya SKPWNI saya bisa diambil jam WIB." "Oooo...tau gitu saya kemarin ikutan taruh berkas biar pasti selesai hari ini...abis puyeng kemarin ditelponin kantor terus...ini aja tadinya si boss gak mau kasih ijin hari ini" kata mas Imam. "Berarti sekarang masukin aja dulu berkasnya mas...jadi kita cuma tinggal nunggu dipanggil aja...Jangan lupa KK Asli juga disertakan ke map berkas mas" kata saya menimpali. Menunggu sampai jam WIB, dan akhirnya mas Imam yang duluan dipanggil. "Lha koq bisa punya saya yang duluan jadi nih mas ? kan sampeyan yang duluan masukin berkas-berkasnya kemarin..." komentar mas Imam. Tak lama saya di panggil si bapak petugas Disduk, tapi hanya mengkonfirmasi data karena ada perbedaan data anggota keluarga antara data di Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan dengan data yang ada di database Disduk. Artinya saya lalu harus menunggu lagi SKPWNI saya karena masalah itu. Akhirnya setelah melewati terjeda jam istirahat Disduk, jam WIB nama saya dipanggil, E-KTP asli saya diminta terus dilubangi lalu saya diberikan SKPWNI. Pengumuman Penting Yang Tertempel di Monitor PC Disduk - dok. Pribadi Dasar Aturannya Perpres No. 96 tahun 2018 - dok. Pribadi SKPWNI saya selesai, maka saya kemudian langsung menuju Kecamatan tempat saya mau pindah domisili agar bisa terkejar selesai urusan dokumen kependudukan dalam 1 hari. Setelah menempuh Perjalanan yang panjang dan jam WIB saya sampai di Kantor Kecamatan. Membuat dan Mencetak Kartu Keluarga + E-KTP Domisili Baru Untuk membuat Kartu Keluarga baru di tempat domisili baru di Kecamatan tujuan diperlukan dokumen-dokumen sbb Surat Keterangan Pindah WNI dari Disduk asal yang sudah di cap Disduk tujuan Fotokopi Akte Pernikahan Surat Kawin Fotokopi E-KTP Pasangan Fotokopi Akta Kelahiran anak kalau ada anak yang ingin dimasukkan ke dalam susunan KK Jam WIB saya ke Loket di Kecamatan dan si mbak petugas memeriksa kelengkapan dokumen, lalu langsung menyuruh saya ke ruangan update data. Karena semua data sudah nge-link maka ketika petugas update data mengetikkan nomor SKPWNI saya yang baru saja selesai tadi, langsung keluar nama saya lengkap dengan data-data kependudukannya, tanpa perlu input mengetik lagi. Nah jadi kalau ada data yang belum diinput atau nyangkut di Disduk asal, pasti data-datanya tidak akan langsung muncul, seperti kasus yang terjadi dg Surat Pindah mas Imam di cerita saya diatas. Layar Monitor Menghadap ke Pemohon di Kantor Kecamatan Kota - dok. Pribadi Demikian juga dengan Data Status Perkawinan, begitu di input nomor Akte Perkawinan, data Nama Pasangan dan Tanggal Pernikahan juga akan langsung muncul, kalau data ini tidak langsung muncul berarti Data Status Pernikahan sampeyan tidak valid sehingga tidak tercatat di Data Catatan Sipil Negara. Nah, nantinya di KK sampeyan Status Pernikahan akan menjadi Kawin Tercatat, kalo di status KK sampeyan belum seperti itu berarti KK sampeyan sudah gak update lagi....buruan di update gih. Jadi sekarang semua Data Kependudukan bisa di check valid tidaknya Surat-surat kependudukan yang sampeyan miliki. Cuma perlu waktu kurang lebih 30 menit, update data dan pembuatan KK baru sudah selesai. Tapi memang tidak bisa langsung di Print hari itu juga karena waktunya sudah kesorean. 'Kalau misalnya bapak tadi mengurus sebelum jam WIB, bisa ditunggu sore ini bisa langsung di Print pak KK-nya' begitu kata pak Petugas Update Data di Kecamatan. Untuk Print E-KTP, tinggal fotokopi KK setelah di tandatangan Kepala Keluarga ya... trus bisa langsung Print di Kantor Kecamatan. Sementara untuk penduduk pindahan seperti saya harus ke kios pelayanan publik di BTC Bekasi Trade Center lt. 2. Dan ini langsung Print E-KTP lho...tidak hanya SuKet Surat Keterangan, yang artinya blanko E-KTP untuk Kota Bekasi dipastikan ada blanko-nya...tinggal Print Out. Kesimpulannya... Entah memang sistem birokrasi pengurusan data kependudukan di Disdukcapil Kabupaten yang kurang beres atau pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota yang sudah lebih baik, senyatanya urusan di Disdukcapil Kota dan di Kecamatan Kota Bekasi terbukti lebih cepat dan tidak pabaliut bertele-tele. Dari pengalaman ini, menurut saya masih banyak Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan publik cuma masih sekedar asal kerja....asal digaji...trus nantinya berharap dapat pensiun 1 Milyar. Walaupun tidak semuanya ya.... Tapi ya begitulah....

DetailSurat Pindah - Website Resmi Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen, klik untuk melihat koleksi gambar lain di kibrispdr.org. Foto; Wallpaper; Kategori Lainnya . Surat Pindah - Website Resmi Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Tipe Gambar. jpg. Dimensi Gambar. 933 x 700 px. Besaran Gambar. 178.76 KiB

PendahuluanDefinisi Surat Pindah Antar KecamatanSyarat Pembuatan Surat Pindah Antar KecamatanLangkah-Langkah Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan Benar1. Buat surat permohonan pindah kecamatan2. Isi formulir pindah kecamatan3. Sediakan dokumen pengajuan4. Kunjungi kantor kecamatan setempat5. Ajukan permohonan6. Tunggu proses verifikasi7. Ambil surat pindah antar kecamatanKeuntungan Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan BenarMendapatkan Layanan PublikMeminimalisir Tertolaknya PengajuanMenghindari DendaKesimpulanShare thisRelated posts Apakah Anda sedang dihadapkan dengan situasi pindah kecamatan dan bingung bagaimana cara membuat surat pindah yang benar? Jangan khawatir, dalam artikel ini akan dibahas cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan yang bisa Anda ikuti dengan mudah. Selain membantu Anda memperoleh izin pindah kecamatan, surat pindah juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami cara membuatnya dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pindah kecamatan nantinya. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan persyaratan seperti KK, KTP, akta lahir, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan tempat Anda tinggal saat ini. Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengajukan permohonan surat pindah. Jangan lupa untuk memberikan alasan yang jelas dan tertulis dengan baik dalam surat permohonan tersebut. Selain itu, pastikan bahwa surat pindah sudah terisi dengan informasi yang lengkap dan jelas seperti alamat tujuan, nama pemilik rumah, dan nomor telepon yang bisa dihubungi saat dibutuhkan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar, Anda hanya perlu menunggu beberapa hari untuk mendapatkan surat pindah resmi dari kecamatan. Mudah bukan? Jadi, jangan ragu untuk mencoba langkah-langkah ini dan sertakan informasi tambahan jika diperlukan dalam membuat surat pindah kecamatan dengan benar. “Cara Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan” ~ bbaz Pendahuluan Membuat surat pindah antar kecamatan mungkin terlihat mudah, tetapi masih banyak yang membuat kesalahan dalam proses pembuatannya. Kesalahan dalam membuat surat pindah antar kecamatan dapat berakibat buruk pada pemohon seperti tertolaknya pengajuan atau bahkan terkena denda. Oleh karena itu, kali ini kami akan membagikan tips cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar. Sebelum membahas cara membuat, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu surat pindah antar kecamatan. Surat pindah antar kecamatan adalah sebuah surat resmi yang berisi permohonan untuk pindah kecamatan dan digunakan untuk berbagai kepentingan seperti mengurus administrasi kependudukan ataupun administrasi lain yang berkaitan dengan alamat tempat tinggal seseorang. Syarat Pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat pindah antar kecamatan, di antaranya Syarat Keterangan Surat pengantar dari RT/RW setempat Surat pengantar harus mencakup alamat lengkap dan jelas. Kartu Keluarga KK KK asli beserta fotokopi. KTP KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Langkah-Langkah Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan Benar 1. Buat surat permohonan pindah kecamatan Buatlah surat permohonan pindah kecamatan yang mencakup identitas diri, alasan pindah, serta alamat lengkap tempat pindah. 2. Isi formulir pindah kecamatan Setiap daerah biasanya memiliki formulir pindah kecamatan yang harus diisi oleh pemohon. Pastikan untuk mengisi formulir tersebut dengan jelas dan benar. 3. Sediakan dokumen pengajuan Siapkan dokumen persyaratan pengajuan antara lain surat pengantar dari RT/RW setempat, KK, dan KTP. 4. Kunjungi kantor kecamatan setempat Datangi kantor kecamatan setempat sesuai dengan tempat tinggal saat ini. 5. Ajukan permohonan Ajukan permohonan pindah kecamatan kepada petugas yang bertugas dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang telah disiapkan. 6. Tunggu proses verifikasi Tunggu proses verifikasi dokumen yang memakan waktu beberapa hari. 7. Ambil surat pindah antar kecamatan Setelah dokumen diverifikasi, pemohon dapat mengambil surat pindah antar kecamatan pada waktu yang telah ditentukan. Keuntungan Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan dengan Benar Mendapatkan Layanan Publik Dengan memiliki surat pindah antar kecamatan yang benar dan lengkap, pemohon akan lebih mudah mendapatkan layanan publik seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga. Meminimalisir Tertolaknya Pengajuan Surat pindah antar kecamatan yang dibuat dengan benar dan lengkap dapat meminimalisir risiko pengajuan yang ditolak oleh pihak berwenang. Menghindari Denda Permasalahan administrasi seperti tidak adanya surat pindah antar kecamatan dapat berakibat denda bagi pemohon. Kesimpulan Membuat surat pindah antar kecamatan bukanlah hal yang sulit selama kita memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam membuat surat pindah antar kecamatan, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, mengikuti prosedur yang berlaku, serta mengisi formulir dengan benar dan jelas. Selain itu, ketika membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar, kita juga akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti meminimalisir risiko pengajuan yang ditolak, mendapatkan layanan publik dengan mudah, serta menghindari denda. Terima kasih sudah membaca artikel saya tentang cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar. Saya harap informasi yang telah saya berikan dapat membantu Anda dalam membuat surat tersebut tanpa lupa untuk selalu memperhatikan persyaratan yang diperlukan serta mengikuti prosedur yang berlaku di daerah Anda saat membuat surat pindah. Hal ini akan mempermudah Anda dalam mendapatkan surat yang sesuai dengan Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman dalam membuat surat pindah antar kecamatan, jangan ragu untuk berkomentar di bawah ini. Saya akan senang mendengar tanggapan dari pembaca setia blog lagi, terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel saya. Selamat mencoba membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar! Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang cara mudah membuat surat pindah antar kecamatan dengan benar adalah sebagai berikut Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan? Untuk membuat surat pindah antar kecamatan, dibutuhkan beberapa dokumen seperti kartu keluarga, KTP pemohon, surat keterangan domisili, dan surat keterangan pindah dari RT/RW setempat. Bagaimana cara mengisi formulir surat pindah antar kecamatan dengan benar? Pastikan untuk mengisi formulir surat pindah antar kecamatan dengan lengkap dan benar. Isilah data-data seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat lama, alamat baru, dan alasan pindah dengan jelas dan rinci. Periksa kembali formulir sebelum diserahkan ke kantor kelurahan atau kecamatan. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat surat pindah antar kecamatan? Waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan bervariasi tergantung pada banyaknya permohonan yang sedang diproses. Namun, sekitar 1-2 minggu adalah waktu yang biasa dibutuhkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan. Apakah ada biaya yang harus dibayarkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan? Ya, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk membuat surat pindah antar kecamatan. Besar biaya tersebut bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Apakah surat pindah antar kecamatan dapat dibuat secara online? Untuk saat ini, belum semua daerah menyediakan layanan pembuatan surat pindah antar kecamatan secara online. Namun, dapat diperiksa terlebih dahulu melalui website resmi kecamatan atau kelurahan apakah terdapat layanan tersebut atau tidak. PindahDatang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan) OA menyerahkan SKP; Form Pengajuan Surat Pindah. NIK. Nama Pemohon. Jenis Permohonan Surat Pindah. Hal-hal yang perlu disampaikan kepada petugas mengenai permohonan dimaksud. Nomor Hp. Email. Formulir F-1.03 * KTP/Suket penduduk yang pindah * Surat Pindah WNI dari Desa/Kelurahan, Masyarakat Indonesia yang ingin pindah tempat harus mengikuti prosedur persyaratan administrasi sesuai yang ditentukan oleh daerah masing-masing, salah satunya Surat Keterangan Pindah untuk Warga Negara Indonesia. Berbagai model format Surat Keterangan Pindah digunakan oleh masyarakat khususnya tingkat desa. Desa mengeluarkan Surat Pindah jika ada masyarakat yang ingin pindah, baik antar Desa dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten dalam satu Provinsi. Berikut ini contoh Surat Pindah yang dikeluarkan oleh Desa silahkan diunduh dan dapat diedit sesuai kebutuhan. Unduh Form Surat Keterangan Pindah WNI dari Desa/Kelurahan 35Shares. Bagi penduduk Kabupaten Magelang yang ingin mengajukan permohonan pindah penduduk dari domisili asal ke tempat lain hendaknya mencermati beberapa persyaratan dan alur pengurusan berikut ini : 1. Pindah Penduduk antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan. a. Membawa surat Pengantar Pindah dari RT/RW setempat. b. Ilustrasi syarat pindah KK antar kecamatan. Foto Shutterstock. Daftar isiSyarat Pindah KK Antar-KecamatanProsedur Pindah KK Antar-KecamatanMengurus Dokumen di Kantor Kecamatan LamaMengurus Dokumen di Kantor Kecamatan BaruSyarat pindah KK antar-kecamatan biasanya diperlukan untuk para pengantin baru atau orang yang ingin pindah rumah. Persyaratan ini diperlukan untuk mengganti data di Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk KTP. Dikutip dari buku Ilmu Kewaganergaan oleh Titik Susiantik, alur pindah Kartu Keluarga adalah mencabut status penduduk di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat baru. Perpindahan antar-kecamatan dalam satu wilayah kabupaten atau kota perlu dilengkapi dengan menyertakan surat keterangan pindah dari kecamatan tempat tinggal hukum dari aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi mengetahui syarat pindah KK antar-kecamatan yang diperlukan, simak penjelasan berikut Pindah KK Antar-KecamatanDijelaskan dari laman syarat pindah KK antar-kecamatan tidaklah sulit, di antaranyaMengisi form pindah antar-kecamatanKartu Tanda Penduduk KTP bagi pemohon yang sudah berusia 17 tahunFotokopi surat nikah bagi pemohon yang sudah menikahSurat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap SKPPTSurat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara SKPPS bagi pendatang prosedur pindah KK antar kecamatan. Foto Dok. Pindah KK Antar-KecamatanSetelah mengetahui syarat pindah KK antar-kecamatan di atas, kamu juga dapat menyimak prosedur pindah Kartu Keluarga antar-kecamatan. Berikut tahapan yang bisa kamu lakukan berdasarkan laman resmi Dokumen di Kantor Kecamatan LamaMinta surat pengantar dari RT/RW di desa yang ditinggalkan. Setelah mendapatkan surat tersebut, kunjungi kantor Kelurahan untuk mengisi beberapa ke kantor kecamatan domisili lama. Jangan lupa untuk melengkapi data-data yang nomor antrean dan tunggu hingga nomor tersebut menyerahkan berkas kependudukan Dukcapil yang ada di Dukcapil Kecamatan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk dan memberi tanda terima Dukcapil Kecamatan memindai berkas permohonan dari pemohon dan selanjutnya mengirim atau mengunggahnya ke sistem Dukcapil tersebut diverifikasi oleh petugas kabupaten untuk divalidasi. Setelah proses ini, petugas dukcapil kabupaten mengirimkan berkas yang telah dimasukkan untuk dicetak di Dukcapil mengambil berkas yang sudah dicetak di Dukcapil Kecamatan dan meminta tanda tangan Camat setempat. Selanjutnya, petugas kecamatan akan registrasi berkas yang sudah selesai proses ini e-KTP lama akan ditarik untuk menghindari identitas ganda. Surat pindah dari Disdukcapil tersebut selanjutnya bisa dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah Dokumen di Kantor Kecamatan BaruMasih dari sumber yang sama, langkah-langkah untuk mengurus pindah Kartu Keluarga di kantor baru adalah sebagai berikutDatang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga kantor kelurahan baru kamu akan diberi surat keterangan untuk dibawa ke kantor surat dan formulir tersebut ke Kecamatan Baru untuk mendapatkan Kartu Keluarga kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan Kartu Keluarga yang diproses 1 hingga 2 pemohon akan dihubungi oleh petugas jika pembuatan kartu keluarga sudah prosedur pindah KK antar-kecamatan di atas tidak dipungut biaya alias gratis. Di samping itu, setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda-beda. Jadi pastikan kamu mengikuti aturan dan alur yang berlaku sesuai domisili, ya!Surat pindah antar-kecamatan diterbitkan siapa?Apa dasar hukum dari prosedur pindah Kartu Keluarga?Berapa biaya pindah Kartu Kelaurga antar-kecamatan? F08 /DAFDUK/2003 SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga 3. Alamat a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan DATA KEPINDAHAN 1. Alasan Pindah 2. Alamat Tujuan Pindah a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan 3. Klasifikasi Pindah 4. Jenis Kepindahan 5. Status Nomor KK Bagi Yang Tidak Pindah 6.
SuratPengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten. Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 473/17/Kec. Crg/2021. Perhatian: Informasi layanan selama masa COVID-19 Periode : 01 March 2020 sampai 25 June 2021. Jam operasional: Sebagian Pegawai melaksanakan WFH (Working From Home) dan Pelayanan tetap Berjalan Normal
b Kecamatan Kab./Kota d. Provinsi Kode Pos Telepon 3. Jenis Kepindahan 4. Status KK Bagi Yang Tidak Pindah 5. Status KK Bagi Yang Pindah 6. Keluarga Yang Pindah 1. Kep. Keluarga 3. Kep. Keluarga dan Sbg. Angg. Keluarga 2. Kep. Keluarga dan Seluruh Angg. Keluarga 4. Angg. Keluarga 1.Numpang KK 2. Membuat KK Baru 3. Nomor KK Tetap
uf4E.
  • m0gl4j37ho.pages.dev/101
  • m0gl4j37ho.pages.dev/10
  • m0gl4j37ho.pages.dev/56
  • m0gl4j37ho.pages.dev/195
  • m0gl4j37ho.pages.dev/360
  • m0gl4j37ho.pages.dev/363
  • m0gl4j37ho.pages.dev/304
  • m0gl4j37ho.pages.dev/116
  • m0gl4j37ho.pages.dev/334
  • form surat pindah antar kecamatan